Banyak orang yang masih mempertanyakan apakah investasi saham halal atau haram. Terutama pengguna yang merupakan umat Islam. Apalagi semenjak adanya informasi yang mengatakan bahwa saham merupakan sesuatu yang haram.
Sebagai umat Islam tentu harus sangat berhati-hati ketika ingin melakukan sesuatu. Terutama mengenai hal-hal baru yang berkaitan dengan muamalah. Untuk yang ingin mengetahui mengenai hukum investasi saham, simak terus penjelasan di bawah ini:
Hukum Investasi Saham Menurut Islam
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau yang lebih dikenal dengan surat berharga. Sehingga ketika seseorang membeli saham artinya orang tersebut membeli sebagian kepemilikan perusahaan.
Dengan begitu orang tersebut juga memiliki hak atas pembagian keuntungan atas perusahaan tersebut sesuai dengan seberapa besar kepemilikannya. Namun tak jarang juga yang masih ragu mengenai hukumnya apakah investasi saham halal atau haram. Belum lagi beredar berita yang simpang siur dan tidak jelas.
Perlu diketahui bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memutuskan dalam Fatwa DSN-MUI No.40 bahwasanya investasi saham hukumnya halal. Namun tidak sampai disitu, umat Islam juga perlu memahami bahwasanya tidak semua investasi itu halal.
Perbedaan Investasi Halal dan Haram
Lalu bagaimanakah cara membedakan antara saham yang halal dan yang haram? Ada beberapa perbedaan yang sangat mendasar untuk membedakan apakah investasi saham halal atau haram. Adapun perbedaan nya sebagai berikut:
1. Proses Transaksi
Investasi saham syariah dalam proses transaksinya berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti akad jual beli nya harus jelas, adil, sama-sama suka, dan masih banyak lagi. Sedangkan investasi saham konvensional biasanya tidak menerapkan prinsip syariah.
2. Indeks Saham
Pada investasi saham syariah indeks sahamnya disusun berdasarkan hukum Islam sehingga halal atau haramnya sebuah produk sangat diperhitungkan. Sedangkan investasi saham konvensional memasukkan semua hal yang menguntungkan tanpa memperhitungkan halal atau haramnya.
3. Instrumen dan Emiten
Pada investasi saham syariah sudah dipastikan sesuai dengan syariah Islam baik instrumen maupun emiten nya. Sedangkan investasi saham konvensional tidak mempermasalahkan hal-hal demikian.
Syarat Kehalalan Investasi Saham Dalam Islam
Dalam menjalankan jual beli saham syariah ada syarat yang harus terpenuhi agar dapat dinyatakan sebagai saham yang halal. Berikut ini merupakan syarat kehalalan investasi saham syariah:
1. Saham Diterbitkan oleh Perusahaan yang Telah Beroperasi
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah investasi saham halal atau haram yaitu dilihat dari perusahaannya. Perusahaan yang bisa menerbitkan saham haruslah perusahaan yang benar-benar sudah beroperasi dan sudah berkembang. Bukan hanya sekedar perusahaan yang baru merintis.
2. Pembayaran nya Secara Kontan
Pembayaran dalam jual beli saham harus dilakukan secara kontan. Hal ini dikarenakan jumlah uang yang dibayarkan merupakan perwakilan atas kepemilikan seseorang terhadap suatu perusahaan. Sehingga jika uang yang dibayarkan lebih sedikit atau lebih banyak maka hukumnya haram karena sama dengan tukar menukar mata uang.
3. Jenis Usaha yang Dilakukan Perusahaan Harus Jenis Usaha yang Halal
Syarat yang ketiga yaitu bidang usaha yang dijalankan perusahaan haruslah jenis usaha yang halal. Tidak boleh perusahaan yang menjalankan bisnis yang haram seperti bisnis penjualan minuman keras, dan lain sebagainya.
4. Jual Beli Saham yang Sesuai Prinsip-Prinsip Syariah
Tidak hanya jual beli biasa saja yang harus menggunakan prinsip-prinsip syariah. Jual beli saham juga harus berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Seperti akad nya harus jelas, tidak mengandung riba, maisir, gharar dan lain sebagainya.
Nah demikianlah penjelasan mengenai apakah investasi saham halal atau haram. Berdasarkan penjelasan dapat disimpulkan bahwa investasi saham memang halal menurut islam yang mana telah ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI No.40. Namun ada banyak yang harus diperhatikan karena tidak semua investasi saham itu halal.