close

Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar di OJK

Di era digital saat ini, banyak orang mencari cara untuk menghasilkan uang tambahan melalui aplikasi di smartphone mereka. Namun, tidak semua aplikasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah beberapa aplikasi penghasil uang yang terdaftar di OJK:

1. Investree

Investree adalah salah satu aplikasi peer-to-peer lending (P2P lending) yang terdaftar di OJK. Dalam platform Investree, peminjam dan investor dapat bertemu dan melakukan transaksi secara online. Investree memberikan pinjaman dengan bunga yang kompetitif dan investor dapat memilih portofolio pinjaman yang sesuai dengan profil risiko mereka.

2. Amartha

Amartha adalah aplikasi P2P lending yang fokus pada pembiayaan mikro. Platform ini mempertemukan peminjam dengan investor individu dan institusional. Amartha terdaftar di OJK dan memberikan pinjaman dengan tenor yang fleksibel dan bunga yang terjangkau.

3. Modalku

Modalku adalah aplikasi P2P lending yang fokus pada pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Modalku terdaftar di OJK dan memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah dan tenor yang fleksibel. Platform ini juga memberikan asuransi kredit untuk melindungi investor dari risiko gagal bayar.

4. Bareksa

Bareksa adalah platform investasi yang terdaftar di OJK. Di platform ini, investor dapat memilih produk investasi seperti reksa dana, obligasi, dan saham. Bareksa memiliki fitur-fitur seperti pembelian otomatis dan reksa dana online.

Kesimpulan

Memilih aplikasi penghasil uang yang terdaftar di OJK dapat memberikan perlindungan bagi pengguna. Selain itu, aplikasi-aplikasi tersebut juga menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Sebelum memilih aplikasi, pastikan untuk melakukan riset terlebih dahulu dan memperhatikan regulasi yang ada.